jatimnow.com - Polisi membongkar kasus prostitusi di Trenggalek, baik online maupun konvensional. Mereka menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai muncikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp200 ribu.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto mengatakan, pengungkapan kasus prostistusi dikalukan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Kasus ini berhasil diungkap dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek.
“Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat adanya praktik prostitusi. Kemudian kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka prostitusi. Mereka merupakan orang yang menyediakan perempuan untuk melayani pria hidung belang.
“Tiga tersangka itu merupakan muncikari. Dua muncikari pria berinisal AR dan HS, serta muncikari perempuan berinisal S," jelasnya.
Ketiga tersangka muncikari ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Yakni, Hotel Widowati Trenggalek dan Warung Gemati, Kecamatan Watulimo Trenggalek.
Baca juga:
Polisi Bongkar Bisnis Kos Jam-jaman di Mojo Kediri, untuk Layanan Prostitusi
“Para muncikari menawarkan jasa prostitusi melalui pesan aplikasi WhatsApp dan ada yang menggunakan cara konvensional dengan datang langsung ke lokasi," terangnya.
Para muncikari ini menawarkan perempuan dewasa kepada calon pelanggannya dengan mematok tarif Rp200 ribu untuk sekali kencan. Adapun PSK semua berasal dari Trenggalek.
"Setiap muncikari memiliki satu PSK. Dimana muncikari mematok tarif Rp 200 ribu untuk sekali kencan," paparnya.
Baca juga:
Operasi Pekat di Krembung Sidoarjo, Tim Gabungan Amankan 7 PSK dan Penjudi
Atas perbuatannya, ketiga mucikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dan muncikari.
“Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76135-polisi-bongkar-kasus-prostitusi-di-trenggalek-3-muncikari-ditangkap