jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pelaku curanmor. Ironisnya kedua pelaku ini masih memiliki hubungan kerabat sebagai bapak dan anak tiri.
Pelaku tersebut berinisial DY (46) dan SR (16), keduanya merupakan warga Kabupaten Jombang. Video aksi penangkapan kedua pelaku ini viral di media sosial. Mereka ditangkap saat mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor.
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan kedua pelaku ditangkap di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo kemarin siang.
Baca juga: Komplotan Penggelapan Motor di Surabaya Ditangkap, Korban Teman Sendiri
Saat hendak dihentikan, mereka sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat tindakan tegas dari petugas yang dibantu warga.
"Pelaku pertama adalah DY (46), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Jombang. Ia merupakan eksekutor pencurian. Sementara pelaku kedua adalah SR (16), anak tiri DY, yang berperan mengawasi lokasi saat pencurian berlangsung,” ujarnya, Senin (19/05/2025).
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 kali di wilayah Tulungagung. Ketiga kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru dan Karangrejo.
Baca juga: Indrajit Tersenyum usai Motornya yang Hilang Dikembalikan Polres Gresik
Mereka menggunakan modus berkeliling di jalanan sepi dan menyasar sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih tertancap. Setelah merasa situasi aman, DY langsung mengeksekusi kendaraan, sementara SR berjaga di sekitar lokasi.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat sedang mencari sasaran," tuturnya.
Tersangka DY merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan pencurian burung di wilayah Jombang. Dalam dua minggu terakhir, ia diketahui melakukan tiga aksi pencurian di Tulungagung serta beberapa kasus lain di wilayah Batu, Jombang, dan Lamongan.
Baca juga: Beraksi jelang Sahur, 2 Maling Motor di Gresik Kota Dibekuk Polisi
Ironisnya DY mengajak anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP untuk beraksi. Setiap melakukan aksi pencurian, DY memberi uang saku Rp50 ribu kepada SR.
"Kedua pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.