jatimnow.com - DPRD Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 Pemkab Lamongan.
Dengan hal ini, DPRD Lamongan menetapkan LKPJ ABPD 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).
Perda tersebut resmi ditetapkan setelah melalui sejumlah tahap diantaranya penyampaian laporan bupati, pandangan umum fraksi, jawaban bupati dan penetapan.
Baca juga: 2.122 ASN di Lamongan Terima SK Pengangkatan, Berikut Susunannya
Persetujuan ini telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggara (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan.
Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan Tulus Santoso memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan pemlngantar nota keuangan Raperda pertanggung jawaban pelaksaan APBD 2024. Tindakan tersebut bentuk realisasi UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.
"Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Tulus Santoso saat menyampaikan laporan, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Kantor Ekonomi dan Dagang Taiwan Kunjungi Lamongan, Bahas Peluang Investasi
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.
Mengingat Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa batas (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut. Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dipaparkan oleh Tulus Santoso dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 pendapatan terealisasi sebesar 3 Triliun 299 Milyar 247 Juta 222 Ribu 532 Rupiah 62 Sen atau 90,81 persen, yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.
Baca juga: Pemkab Lamongan Sambut Baik Peluang Investasi Perusahaan Taiwan
Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar 3 Triliun 207 Milyar 611 Juta 153 Ribu 293 Rupiah 61 Sen atau 89,60 persen. Pada penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.
Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten selaku mitra kerja terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan baik tentang pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan.
Setelah penetapan menjadi peraturan daerah Alan diajukan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.