jatimnow.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Status itu terungkap saat penggeledahan di rumah dinasnya, Senin (8/10/2018) malam.
Tanpa menutup-nutupi, Rendra mengungkap kepada media terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DAK 2011.
"Saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong rekanan DAK 2011. Ya tersangka, saya membaca di berita acaranya penggeledahan itu menyatakan bahwa saya tersangka kasus ini, nama Rendra Kresna," ujarnya saat ditemui di pendopo Pemkab Malang, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa dikonfirmasi.
Namun Rendra janji akan bersikap kooperatif bilamana ada pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Penggeledahan di rumah Bupati Malang ini dilakukan KPK pada Senin, (9/10/2018) malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dugaan kasus gratifikasi DAK yang menjerat Rendra.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung