jatimnow.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Status itu terungkap saat penggeledahan di rumah dinasnya, Senin (8/10/2018) malam.
Tanpa menutup-nutupi, Rendra mengungkap kepada media terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DAK 2011.
"Saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong rekanan DAK 2011. Ya tersangka, saya membaca di berita acaranya penggeledahan itu menyatakan bahwa saya tersangka kasus ini, nama Rendra Kresna," ujarnya saat ditemui di pendopo Pemkab Malang, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Dugaan Korupsi Sosperda, Wakil Ketua DPRD Jember Diperiksa Kejari
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa dikonfirmasi.
Namun Rendra janji akan bersikap kooperatif bilamana ada pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bebas dari Calon Bermasalah
Penggeledahan di rumah Bupati Malang ini dilakukan KPK pada Senin, (9/10/2018) malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dugaan kasus gratifikasi DAK yang menjerat Rendra.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji: Alokasi Tak Adil, Ibadah Tergadaikan?