jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Jumat (20/6/2025).
Panggilan terhadap Gubernur Jatim ini dalam rangka pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Gubernur Jawa Timur dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: Ironi Penegak Hukum Korup, Saat Keadilan Dikunyah Syahwat Kekuasaan
Selain Khofifah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Baca juga: Selamatkan Uang Negara Rp 110 M, Kinerja Polda Jatim Tuai Pujian Senayan
Hingga sore hari, Gubernur Khofifah nampak tak hadir dalam pemanggilan tersebut. Budi menjelaskan, Gubernur Khofifah mengajukan penjadwalan ulang.
"Ada keperluan lain. Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa, red) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka lain yang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Baca juga: Sekdaprov Jatim Teken PKS Piloting E-Learning Integritas untuk ASN
Reporter: Rizki