jatimnow.com - Bupati Malang Rendra Kresna dituduh menerima gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Tahun 2011. Rendra juga telah mengakui bila ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Rendra Kresna mengetahui status dirinya dari berita acara penggeledahan di rumah dinasnya, Senin (8/10/2018) malam.
Kasus hukum yang menimpa Rendra mendapat respon Gubernur Jatim Soekarwo. Soekarwo yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini meminta semua pihak menyerahkan permasalahan tersebut kepada penegak hukum.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
"Semua negara hukum diserahkan pada fungsi negara hukum. Kita tunggu perkembangan dari negara hukum itu," ujar Soekarwo usai membuka Pameran Jatim Fair di Grand City, Selasa (9/10/2018).
Pakde Karwo sapaan akrabnya menambahkan bahwa dirinya sebagai eksekutif tidak boleh mengintervensi permasalahan hukum.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
"Kita serahkan, eksekutif ndak boleh intervensi masalah hukum. Kita nunggu informasi dari aparat penegak hukum," tegasnya.