Dirut Bulog Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Kediri, Jaga Stabilitas Harga Pangan

Selasa, 15 Jul 2025 22:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Dirut Bulog saat meninjau beras SPHP di Kota Kediri. (Foto: Bulog/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani meninjau peyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Pasar Setono Betek bersama Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Forkopimda, Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras.

Penyaluran beras SPHP dilaksanakan melalui jaringan terpercaya seperti pengecer di masyarakat, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, Kios Pangan Binaan Pemerintah serta dapat bekerjasama dengan Pemda setempat dalam Gerakan Pangan Murah (GPM).

Harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP untuk wilayah Jawa adalah sebesar Rp12.500,-/kg dengan kemasan 5 kg. Masyarakat dapat membeli beras SPHP maksimal 2 kemasan dan tidak diperbolehkan menjual kembali beras SPHP yang telah dibeli.

Baca juga: Perpadi Buka Suara soal Polemik Penolakan Penyerapan Gabah oleh Bulog Kediri

Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan bahwa Program Stabilisasi Pasar dan Harga Pangan (SPHP) adalah penugasan Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Perum Bulog mulai Periode Juli hingga Desember 2025, yang mana merupakan salah satu program strategis Pemerintah untuk mengendalikan harga beras yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan.

Baca juga: Serapan Gabah Bulog Kediri Lampaui Target, Nganjuk Sumbang Paling Banyak

Dengan adanya SPHP diharapkan harga beras akan lebih stabil, daya beli masyarakat terjaga dan pangan pokok utamanya beras selalu tersedia.

\

“Kami telah memasang informasi lengkap seperti harga jual, maksimal pembelian, bahkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh penjual yang memuat komitmen dalam menjadi jaringan mitra Perum Bulog untuk menjual beras SPHP, kalau melanggar sanksinya tegas, bisa dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Rizal.

Baca juga: Bulog Siap Beli Gabah atau Beras Petani di Kediri dan Nganjuk Sesuai HPP

Sesuai penugasan oleh Kepala Bapanas bahwa terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi mitra penyalur SPHP antara lain larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain. Mitra penyalur SPHP juga dilarang menjual beras SPHP diatas harga HET.

“Selain itu, sistem distribusi Beras SPHP kini berbasis digital melalui aplikasi Klik SPHP, dimana hanya pedagang yang telah terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat melakukan pembelian beras SPHP,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler