jatimnow.com - Nenek Elina Widjajanti merasa kecewa atas vonis 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya Samuel Ardi Kristanto. Samuel merupakan aktor dibalik pengusiran paksa dan penghancuran rumah nenek Elina.
Nenek Elina merasa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dibanding kerugian yang ia alami. Dimana akibat perbuatan Samuel, Lansia berusia 80 tahun itu kehilangan tempat tinggal dan seluruh harta bendanya.
"Nasib saya gimana, Pak? Saya sampai sekarang sering nangis kalau ingat isi rumah yang hilang semua. Rumah saya bangun dari nol, dihancurkan begitu saja," kata Elina, Jumat (3/7/2026).
Pengacara Nenek Elina, yakni Wellem Mintarja pun menilai putusan hakim belum menyentuh rasa keadilan yang substantif bagi kliennya.
Baca juga:
Akun Medsos Unitomo Diserbu Warganet, Dosen dan Ormas Jadi Sorotan
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut kami, kurang mencerminkan rasa keadilan," ujarnya.
Wellem menganggap hakim menutup mata terhadap fakta-fakta materil yang terungkap di persidangan. Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar pengusiran saja, tapi juga merugikan korban lantaran kerugian aset dengan nilai yang fantastis.
Baca juga:
GMNI Surabaya: Jangan Benturkan Suku Madura dalam Kasus Nenek Elina
"Rumah dihancurkan total, padahal dalam fakta sidang sudah dijelaskan total kerugian riil yang dialami Nenek Elina itu mencapai Rp 5 miliar. Sama sekali tidak dipertimbangkan barang-barang yang hilang di dalam rumah, termasuk dokumen-dokumen penting seperti surat tanah," imbuhnya.