IMI Dorong Regulasi Impor Permanen Kendaraan dan Sparepart Balap

Kamis, 24 Jul 2025 13:11 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Kendaraan yang hanya digunakan di sirkuit dikenakan pajak seperti kendaraan komersial biasa, mengakibatkan biaya impor yang sangat tinggi. Foto/cintamobil

jatimnow.com - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi khusus izin impor permanen kendaraan dan suku cadang mobil balap. Menurutnya, kekurangan regulasi ini menghambat perkembangan olahraga otomotif nasional.

Saat ini, Indonesia tidak memiliki mekanisme impor yang memadai untuk kendaraan balap, baik baru maupun bekas. Kendaraan yang hanya digunakan di sirkuit dikenakan pajak seperti kendaraan komersial biasa, mengakibatkan biaya impor yang sangat tinggi.

"Mobil balap seharga USD 150.000 bisa dikenai pajak dan biaya masuk lebih dari 100% di Indonesia," ungkap Bamsoet usai bertemu Dirjen Bea Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: IMI Soroti Minimnya Kualitas dan Keamanan Pembangunan Sirkuit di Bojonegoro

"Padahal mobil itu hanya untuk sirkuit, tak bisa dimodifikasi untuk komersial," tambahnya.

Bamsoet mencontohkan negara-negara seperti Jepang, Australia, dan beberapa negara Eropa yang telah menerapkan insentif fiskal khusus untuk kendaraan balap.

Pajak hanya dikenakan berdasarkan harga dasar mobil, bukan harga final sebagai mobil balap. Barang-barang khusus sirkuit seperti ban, sparepart, dan pelumas juga mendapat pengecualian.

Baca juga: Kapolres Cup Motorcross Ponorogo Digelar Sabtu-Minggu Esok, Hadiahnya Rp100 Juta

"Kita terus menyamaratakan kendaraan balap dengan kendaraan umum, sehingga tertinggal," tegas Bamsoet.

\

"Perlu klasifikasi khusus untuk impor permanen, dengan verifikasi teknis dari IMI sebagai otoritas," lanjutnya.

Ia menyarankan beberapa solusi, antara lain pengawasan melalui gudang berikat (BC 1.6) dengan referensi teknis dari IMI sebagai penjamin. Ini penting untuk mencegah praktik ilegal dan penyalahgunaan kendaraan balap untuk tujuan komersial.

Baca juga: Ketua MPR RI Coba Kecanggihan Tram Baterai Buatan PT INKA

Revisi Permendag No. 127 Tahun 2015 tentang Impor Barang Modal Tidak Baru dan Permenperin No. 14 Tahun 2016 juga diperlukan. IMI siap bermitra dengan pemerintah untuk menyeleksi dan menjamin impor kendaraan balap untuk olahraga.

"Bukannya minta pintu terbuka lebar tanpa kontrol, tapi resmi dengan pengawasan ketat," pungkas Bamsoet.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler