jatimnow.com,- Puluhan warga binaan dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Para warga binaan tersebut masuk kategori high risk sehingga harus dipindahkan. Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas. Mereka dipindahkan karena berpotensi mengganggu keamanan dan merusak program pembinaan bagi warga binaan lain.
Kepala Kantor Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono mengatakan total terdapat 37 warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan. Pemindahan dilakukan tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur.
“ Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesement, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya ,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Payung Hukum Koperasi Merah Putih se-Jatim Rampung
Ke 37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan dan Lapas Pamekasan. Pemindahan ini juga menurut Kadiono adalah untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain. Kadiono juga menegaskan bahwa pemindahan ini juga sebagai bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan highrisk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.
Baca juga: Perdana WFA, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Disiplin Kerja
"Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP, juga siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan . Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” lanjutnya
Sementara Kalapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Irfan, menyebutkan bahwa 37 warga binaan pindahan dari wilayah Jawa Timur tersebut ditempatkan di Lapas Supermaksimum dan maksimum , yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman dan Lapas Besi. Mereka akan diberikan diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jatim Canangkan Pembangunan Zona Integritas 2025
“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesment perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat dapat mengubah perilaku metreka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan,” tuturnya.
Irfan mengingatkan bahwa redistribusi atau pemindahan warga binaan risiko tinggi ini merupakan wujud program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Saat ini total sudah hampir 1100 warga binaan risiko tinggi dari beberapa wilayah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Warga binaan yang dipindahkan adalah warga binaan kasus Narkoba, Terorisme dan neberapa perkara lainnya yang berdaarkan hasil assesment masuk kategori high risk
“Tidak ada satupun yang boleh mengganggu marwah Pemasyarakatan,” pungkasnya.