jatimnow.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Berikut syarat penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Keikutsertaan aktif sebagai Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025 menjadi syarat mutlak.
3. Gaji/Upah Maksimal Rp3.500.000: Penerima BSU harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Prioritas bagi Non-Penerima PKH: Pemerintah memprioritaskan pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri: BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dilasir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker menegaskan bahwa penerima BSU yang kemudian ditemukan tidak memenuhi syarat diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas negara, sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia bagi pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank tersebut.