jatimnow.com - Seks bertukar pasangan atau swinger ternyata diminati oleh berbagai kalangan dan profesi. Berdasar hasil penangkapan Polda Jatim, pelaku seks swinger ini berprofesi dari pengusaha, karyawan swasta hingga BUMN.
Tak hanya sekali, kelompok ini mengaku telah menggelar pesta seka sebanyak 7 kali yang berlokasi di Surabaya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, pesta seks sebanyak tujuh kali yang dilakukan oleh pelaku EH (31) dan Istrinya ID alias DW (25). Untuk usia yang menjadi target fantasinya dalam berhubungan, berkisar antara 22 hingga 30 tahun.
Baca Juga:
- Satu Pelaku Pesta Seks Tukar Pasangan Sedang Hamil 8 Bulan
- Grup Swinger Surabaya Wajibkan Foto Telanjang untuk Anggota Baru
- Video: Pesta Seks Tukar Pasangan Digerebek Polisi
"Pasangan yang main sama dia ada dari Swasta, Wiraswasta, pegawai Juanda, bahkan pegawai BUMN. Selain itu harus suami istri yang sah yang menjadi swing," jelas Festo kepada jatimnow.com.
Harga yang dipatok dalam melakukan pesta seks tergantung negosiasi dari kedua pasangan yang akan melakukan swinger. Tak hanya itu, harga sewa kamar juga tergantung kesepakatan.
"Yang ingin berhubungan swinger awalnya disuruh menunjukkan identitas, foto badan dan kelamin kemudian ketemu di cek berdua. Negosiasi ada yang Rp 750 ribu hingga Rp 1juta," ujar Festo.
Festo menceritakan, pasangan EH dan DW ini memiliki hasrat seks yang sangat tinggi. Dari awalnya yang melakukan sekali hubungan swinger membuatnya kecanduan dan melakukannya berulang-ulang.
"Dulu awalnya sama pasangan berinisial A melakukan soft istilahnya sama pasangannya masing-masing. Kemudian mereka membahasnya bagaimana fantasinya akhirnya baru melakukan swing itu dengan istilah hard," terang Festo.
Dalam melakukan pesta seks Festo mengatakan bahwa pasangan ini juga bisa melakukan tukar pasangan (swinger) threesome bahkan foursome. Dalam hal ini yang berperan aktif dalam pelaksanaan pesta seks adalah EH.
"Karena EH yang berperan aktif dalam pelaksanaannya. Mulai dari menawarkan di Twitter, membooking hotel, negosiasi harga, semua yang menyiapkan pelaku tersebut. Bahkan kondom juga yang menyiapkan EH," ujarnya.
Festo menambahkan, pelaku saat dirumah tidak menunjukkan perilaku aneh, cenderung baik. Ibu tersangka mengaku kaget dengan kasus yang menjerat anaknya ini.
"Ini merupakan dampak negatif dari medsos, bagi yang tidak bisa menggunakan dengan benar. Untuk itu pelaku dikenai pasal 296 dan Pasal 506 tentang mengadakan, mempermudah, mencari keuntungan kegiatan prostitusi atau cabul dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tandasnya.