jatimnow.com – Tim kuasa hukum Rendra Kresna yang baru saja bertemu dengan Rendra memastikan sejauh ini kliennya itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, kliennya itu belum mendapatkan pemanggilan resmi.
Makanya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Iman Muslih, Gunadi Handoko, dan Sudarmadi ini masih menunggu keputusan KPK terkait status kliennya tersebut.
"Klien kami sampai saat ini belum menerima pemanggilan dari KPK sebagai tersangka," jelas Gunadi, salah satu tim kuasa hukum saat ditemui di halaman rumah dinas Bupati Malang, Rabu (10/10/2018) siang.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Baca Juga:
- Dituduh Terima Gratifikasi DAK, Rendra Kresna Tunjuk Tiga Kuasa Hukum
- Selain Bapenda, KPK Juga Geledah 2 Kantor Dinas Lain di Pemkab Malang
Terkait keterangan Rendra bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka, Gunadi menjelaskan kliennya hanya membaca surat dan berita acara penggeledahan yang ditunjukkan penyidik KPK.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"Secara legalitas belum (jadi tersangka). Kami menunggu kejelasan keterangan dari KPK," ungkap Gunadi.
Bahkan, ketika ditanya status Rendra hingga saat ini, ia meminta kepada awak media untuk menanyakannya langsung ke Humas KPK.
"Silakan tanya langsung ke Humas KPK kalau itu (status Rendra Kresna). Yang jelas klien kami belum menerima panggilan dari KPK," ungkapnya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Sebagian tim kuasa hukum, lanjut dia, pihaknya akan bekerja maksimal mendampingi kliennya yang tengah tersangkut kasus dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. Hal itu sebagaimana yang dituduhkan KPK.