jatimnow.com – Bupati Malang Rendra Kresna dituduh KPK menerima gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Tahun 2011.
Meski belum ada kejelasan terkait status hukumnya, namun Rendra sudah menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukumnya.
Tiga penasehat hukum yang ditunjuk itu adalah Gunadi Handoko, Sudarmadi, dan Imam Muslih yang kemudian ditunjuk menjadi ketua.
Baca Juga:
- HP Pegawai dan Komputer di Bapenda Malang Juga Diperiksa KPK
- Apa yang Dicari KPK di Kantor Bapenda Pemkab Malang?
- Selain Bapenda, KPK Juga Geledah 2 Kantor Dinas Lain di Pemkab Malang
Ditemui jatimnow.com di halaman rumah dinas Bupati, ketiganya mengaku usai bertemu dengan Bupati Malang Rendra Kresna, pada Rabu (10/10/2018) siang.
"Pertemuan ini hanya kordinasi saja karena kami ini tim penasehat hukum beliau. Baru pertama kali bertemu Pak Rendra, kebetulan saya juga baru tiba dari Jakarta," ujar Gunadi Handoko, salah satu kuasa hukum Rendra Kresna.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Menurutnya, kordinasi yang dilakukan hanya bersifat ringan - ringan dan tak membicarakan terkait proses hukum yang akan ditempuh.
"Kordinasi yang ringan, supaya hubungan ke depan lebih gampang," tambahnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Rendra Kresna yang telah menunjuk ketiganya sebagai tim penasehat hukum guna menghadapi perkara tuduhan gratifikasi yang disangkakan KPK.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
URL : https://jatimnow.com/baca-7785-dituduh-terima-gratifikasi-dak-rendra-kresna-tunjuk-tiga-kuasa-hukum