jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan menggelar Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2019 mendatang.
Total sebanyak 235 desa akan mengikuti pilkades serentak ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 Kepala Desa habis masa jabatannya pada tahun 2019. Sedangkan 4 Kepala Desa sudah habis masa jabatannya tahun ini.
Sekda Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi membenarkan terkait penyelenggaraan Pilkades serentak itu. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti kapan pelaksanaan Pilkades tersebut.
Baca juga: Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri
"Semua kita serahkan sama teman teman Kepala Desa untuk menentukan hari pelaksanaannya, " kata Indra ditemui di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (10/10/2018).
Indra menambahkan, biaya pelaksanaan Pilkades serentak 2019 itu sudah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui pos dana cadangan.
Jumlah anggaran yang disiapkan oleh pihak pemkab mencapai Rp 15 miliar. Seuai aturan, pelaksanaan Pilkades serentak ini juga tidak boleh memangkas masa jabatan Kepala Desa petahana.
"Untuk itu, pembahasan waktunya kami serahkan kepada para Kepala Desa," imbuhnya.
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan
Sementara itu, Kasubag Adminitrasi Aparatur Pemerintahan Desa, Yudi Irwanto, mengatakan sesuai aturan yang ada, siapa saja bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala desa, termasuk dari luar daerah.
Namun, ketika nanti terpilih, yang bersangkutan harus pindah mejadi warga setempat. Beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi, diantaranya usia minimal 20 tahun dan pendidikan terakhit SLTA.
Selain itu, terdapat pula aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades jika jumlah pendaftar melebihi lima orang.
Baca juga: Pria Pembawa Senpi ke TPS di Bangkalan, Diduga Mantan Kades
"Jika lebih dari lima, maka akan dilakukan tes tulis dan soalnya akan dibuat oleh panitia kabupaten," pungkasnya.