jatimnow.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Keputusan itu mengakhiri proses hukum yang sebelumnya telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan persetujuan tersebut setelah rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," tegas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama melalui Penasihat Hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir, pada tanggal 22 Juli 2025 (Perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025).
Baca juga: Konsolidasi Internal, PAN Target Tambah Kursi Legislatif di Jatim
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, telah mengkonfirmasi penerimaan permohonan banding tersebut. Namun, dengan disetujuinya abolisi oleh DPR, proses banding tersebut otomatis gugur.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong memicu beragam reaksi publik. Pihak pendukung menilai keputusan ini sebagai langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini secara terhormat dan mencegah potensi kerugian lebih lanjut bagi negara.
Sementara itu, pihak lain meminta transparansi dan penjelasan detail terkait alasan di balik pemberian abolisi Tom Lembong tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Tom Lembong terkait persetujuan abolisi ini.
Baca juga: Lita Machfud Arifin Salurkan Beasiswa PIP Untuk Siswa Surabaya-Sidoarjo
Namun, keputusan DPR tersebut menandai berakhirnya babak hukum bagi mantan Menteri Perdagangan tersebut.