jatimnow.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo. Sebanyak 12 tersangka diringkus dalam kasus ini. Salah seorang tersangka diketahui masih berstatus sebagai anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.
“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Waspada! Pencuri Motor Sasar Lokasi Sepi, 12 Pelaku Ditangkap
Sementara itu, Dirreskrium Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menerangkan para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda. Para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing-masing.
"Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengemudi,” imbuhnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Panduan Sound Horeg
Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda. Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.
“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Dikirim ke Jerman
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.
“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” pungkasnya.