jatimnow.com - Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada CB, Direktur PT Gatra Karya Utama (GKU), atas tindak pidana tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipungut dari karyawan selama tujuh bulan. Putusan ini dibacakan pada Jumat (31/7/2025).
PT GKU, perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja di sejumlah pabrik gula di Jawa Timur, terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Perusahaan ini tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah karyawan sejak Februari hingga Agustus 2021, dengan total tunggakan mencapai Rp493.761.074.
Menanggapi putusan ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya terakhir untuk melindungi hak pekerja.
Baca juga: Mayapada Hospital Surabaya dan BPJSTK Perkuat Perlindungan Kesehatan Pekerja di Jawa Timur
"Pengusaha sudah diberikan peringatan tertulis dan waktu yang cukup untuk membayarkan iuran, namun tidak melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, tindakan pengenaan sanksi pidana diberikan sebagai upaya terakhir," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menambahkan bahwa pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk jaminan sosial, adalah prioritas pemerintah provinsi.
"Pelanggaran berupa tunggakan iuran akan menyulitkan pekerja untuk memperoleh perlindungan," katanya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengapresiasi putusan pengadilan dan berharap dapat memberikan efek jera.
Baca juga: CV Jeruk Pecel Tulen, UMKM Surabaya Raih Juara 1 Paritrana Award 2025
"Ini adalah langkah tegas dan penting. Putusan ini tidak hanya diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi hukum," tegasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.