jatimnow.com- Kasus korupsi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung telah masuk tahap persidangan. Dalam kasus ini Kepala Desa nonaktif, Eko Sujarwo menjadi terdakwa. Kejaksaan Negeri Tulungagung telah membacakan tuntutan kepada Eko Sujarwo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eko pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. JPU juga menuntut ES membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737, dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sidang tuntutan dilakukan kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp711.983.628. Eko juga terbukti melakukan korupsi anggaran desa tahun 2020-2021.
“Terdakwa selaku Kepala Desa nonaktif Desa Kradinan bersama-sama dengan WS selaku bendahara desa yang saat ini berstatus DPO telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Honorer di Tulungagung Berharap Diusulkan Sebagai Pegawai Paruh Waktu
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737, dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Sisa kerugian negara selebihnya menjadi tanggung jawab WS, bendahara desa yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengaku terus terang, dan memberikan perincian terkait penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Baca juga: Bangun Dua Polsek, Pemkab Tulungagung Siapkan Anggaran Rp 5 M
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Tulungagung menahan Eko sejak 15 April 2025 dan melimpahkan perkaranya ke kejaksaan pada 24 April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi anggaran Desa Kradinan terjadi pada tahun 2020 dan 2021, dengan proses pencairan dana yang tidak melalui prosedur sah, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, serta sejumlah proyek fiktif.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta, yang diduga digunakan untuk membayar utang pribadi.