jatimnow.com-Bertujuan menggairahkan perekonomian pasar dan juga meringankan beban masyarakatnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin lakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar di daerahnya. Angkanya cukup besar 1% hingga 75%. Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini disampaikan Bupati Trenggalek dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
Tahun sebelumnya Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini juga mengeluarkan keputusan yang sama. Kebijakan pengurangan retribusi pelayanan pasar ini dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai perda yang berlaku. Karena belum ada perubahan atas peraturan daerah ini, Mas Ipin merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025 ini. Alasannya untuk meringankan beban masyarakatnya yang menggantungkan hidup di pasar.
"Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Stok Beras di Trenggalek Aman hingga Lebaran, Harga Diprediksi Stabil
Besaran potongan retribusi ini beragam mulai dari 1% hingga 75%. Dengan pengurangan ini diharapkan geliat ekonomi di pasar kembali melonjak. Pedagang juga tidak perlu memikirkan biaya retribusi karena ada pengurangan nominal.
Baca juga: Trenggalek Borong 3 Penghargaan Dalam Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur tahun 2023
"Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran menambahkan penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut.
Baca juga: Buka Festival Kopi, Novita Hardini Ajak Pengusaha Buka Cakrawala
Pada tahun 2024 lalu, tarif retribusi yang dikenakan pada Perda ini dirasa sangat memberatkan para pedagang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati.
"Inilah langkah yang diambil Pak Bupati untuk meringankan beban masyarakatnya," pungkasnya.