Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati

Rabu, 13 Agu 2025 18:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Sidang vonis pembunuhan satu keluarga di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten, Rabu (13/8/2025).

Yusa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia.

Pembunuhan keji yang dilakukan Yusa terhadap keluarga kakak kandungnya, Kristina itu terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam peristiwa itu Yusa menghabisi Kristina, Agus Komarudin dan anaknya, CAW yang masih duduk di bangku SMP. Bukan hanya itu saja, dia juga berupaya membunuh SPY, anak bungsu korban.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh

Usai menghabisi keluarga kakaknya itu, Yusa kemudian kabur dengan membawa mobil Avanza milik keluarga Kristina. Tidak lebih dari 24 jam polisi yang mencurigai Yusa sebagai pelaku berhasil menangkapnya di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) malam.

Kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan dan membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang digunakan jaksa sebagai dasar tuntutan.

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat dari Pembunuhan Keji di Kediri, Lihat Orang Tua Dipukul Palu

Menurutnya, ada juga beberapa poin penting yang diabaikan dalam sidang perkara. Di antaranya, tidak didatangkannya ahli forensik dan psikologis forensik yang memastikan penyebab kematian korban.

\

"Di situ saya sampaikan bahwa kalau ada unsur pembunuhan berencana itu tidak masuk karena pada saat dilokasi sebelum dilakukan pemukulan itu berada di lincak, di lincak itu di bawahnya ada peralatan kerja," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sekeluarga di Kediri, Bukan Murni Perampokan

Rofian melanjutkan, atas dasar pertimbangan itulah pihaknya akan mengajukan pengajuan hukum kembali.

"Nah, hal ini pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami oleh karena itu kamu akan melakukan upaya banding disitu," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler