Pixel Code jatimnow.com

Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Penasihat Hukum Yusa saat menyerahkam memori banding. (Foto: Nanik for jatimnow.com)
Penasihat Hukum Yusa saat menyerahkam memori banding. (Foto: Nanik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Penasihat Hukum Yusa Cahyo Utomo, Mohammad Rofian, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (20/8/2025). Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas pernyataan banding yang disampaikan pada sidang putusan, 13 Agustus lalu.

Rofian menegaskan, langkah ini dilakukan karena pihaknya menilai banyak pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan.

“Di dalam memori banding yang kita serahkan, kami uraikan sejumlah keberatan. Misalnya, di halaman 99, Majelis Hakim mengambil pertimbangan pendapat yang tidak sesuai konteksnya. Hanya dengan mencekik saja, langsung dianggap sebagai pembunuhan berencana. Begitu juga di halaman 97, terdapat hal serupa,” ujar Rofian, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya lebih cermat karena perkara ini menyangkut nyawa manusia. Ia menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jangan sampai rakyat kecil sedikit-dikit dihukum mati. Hukum itu harus adil, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.” tegasnya.

Baca juga:
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh

Dalam memori banding yang diserahkan, ada beberapa hal pokok yang ditekankan, di antaranya terdakwa yang dinilai tidak datang dengan niat menghabisi melainkan ingin mengambil kembali mobil Toyota Avanza yang sebelumnya dibeli bersama korban, Kristina.

Dijelaskan mobil senilai Rp110 juta tersebut dibeli secara patungan, di mana Yusa menanggung Rp60 juta dan sisanya dibayar Kristina.

"Padahal, pada saat itu si terdakwa, si Yusa, itu kesana, itu dia ingin mengambil mobilnya. Karena apa? Pada saat itu mobil itu, mobil Avanza yang berada di tempat korban itu, itu sebenarnya adalah hasil dari pembelian kedua belah pihak. Antara Yusa dan juga Christina," jelasnya.

Baca juga:
Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati

Pihaknya berharap memori banding yang diajukan dapat mejadi refrensi untuk mengubah putusan selanjutnya.

“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa menjadikan ini sebagai referensi untuk merubah putusan, agar lebih adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tandasnya.