jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dan menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka yang ditahan adalah H, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Baca juga: Dugaan Korupsi Sosperda, Wakil Ketua DPRD Jember Diperiksa Kejari
"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, dan penyitaan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
Kasus ini bermula dari alokasi dana dalam DPPA Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana.
Dana tersebut mencakup Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000,00, Belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78.000.000.000,00, dan Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.392.000,00
SR, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017, diduga memanggil tersangka JT dan mengenalkannya kepada H.
Baca juga: Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bebas dari Calon Bermasalah
Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, di mana JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tanpa analisis kebutuhan dari sekolah penerima.
"Proses pengadaan ini diduga diatur sedemikian rupa melalui mekanisme lelang, sehingga pemenangnya adalah perusahaan yang dikendalikan oleh JT," lanjut Windhu Sugiarto. Akibatnya, alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Dana belanja hibah dan belanja modal tersebut kemudian diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji: Alokasi Tak Adil, Ibadah Tergadaikan?
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp179.975.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Saat ini, tim dari BPK Perwakilan Jawa Timur masih melakukan perhitungan kerugian negara secara pasti.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.