jatimnow.com - Seorang petani di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi, usai tepergok mengangkut kayu jati. Jumlahnya, 17 gelondong yang diangkutnya dengan Grandong (kendaraan rakitan), Kamis (11/10/2018).
Petani itu yakni, Sukirman (53) warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Kayu jati yang diangkutnya diduga tidak memiliki surat resmi alias ilegal.
"Kita tangkap kemarin sekitar pukul 12.00 Wib, di jalan persawahan tak jauh dari hutan jati Perhutani, di Desa Sumberasri," jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Azhari, kepada media, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: Ini Cara Anggota DPRD Agus Wicaksono Dorong Produktivitas Petani Lumajang
Saat membawa kayu jati, Sukirman dihadang tim gabungan. Yakni, Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, Ipda Made Suwena dan Polisi Hutan Perhutani Banyuwangi Selatan, Slamet dan Sugeng.
Baca juga: Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Jember Luncurkan J-Sultan
"Kita hadang setelah ada laporan dari masyarakat," tambahnya.
Kayu jati dan Sukirman, kemudian dibawa ke Polsek Purwoharjo bersama Grandong yang dikendarainya. Kayu jati yang telah dipotong-potong 2 meter, itu diduga hasil kejahatan.
Baca juga: Melihat Budi Daya Melon Berbasis IoT di Kediri: Petani Ringan, Rasa Buah Lebih Manis
"Kita sangkakan pasal 12 huruf d dan e Jo pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya.