Petani ini Ditangkap Saat Angkut Kayu Curian dengan Sepeda Pancal

Sabtu, 13 Okt 2018 09:23 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Barang bukti sepeda yang digunakan sebagai sarana mengangkut kayu curian.

jatimnow.com - Pembalakan liar di hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Begal, masuk Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi digagalkan Polsek Kedunggalar.

Satu orang tersangka atas nama Wagimin (60) warga Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar diciduk. Namun, satu temannya berhasil kabur.

"Ada dua tersangka illegal logging, Satu orang berhasil kabur, sedangkan satu lainnya tertangkap," kata Kapolsek Kedunggalar, AKP Sukisman, Sabtu (13/10/2018).

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Ia menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai petani ini diringkus saat membawa kabur potongan kayu yang diangkut menggunakan sepeda pancal atau onthelnya.

"Pas bawa kabur kayu, tertangkap," terang AKP Sukisman.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Ia menceritakan, Perhutani mendapat laporan ada pembalakan liar yang dilakukan tersangka. Kemudian, Polhut (polisi hutan) melakukan patroli di lokasi

\

"Setelah dicek di lokasi. Memang benar ada dua orang membawa sepeda. Satu mengangkut kayu jati. Sedangkan yang lainnya membawa gergaji berjalan beriringan," urainya.

Ia menjelaskan, pihak Polhut melakukan penghadangan. "Berhasil menangkap 1 orang dan mengamankan barang bukti. Sedangkan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri," ujarnya.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 batang kayu jati ukuran 410 m dengan diameter 16 cm, 2 sepeda pancal, 1 gergaji potong.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler