jatimnow.com–Seorang kakek di Tulungagung ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur. Tersangka berinisial S (73) warga Kecamatan Gondang. Tersangka tega melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP. Dari hasil pemeriksaan tersangka telah mencabuli korban sebanyak 4 kali.
Kasihumas Polres Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mendapat laporan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Awalnya, keluarga menanyakan langsung kepada pelaku hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Pelaku mengakui telah melakukan tindakan cabul sebanyak tiga kali dan persetubuhan sebanyak satu kali terhadap korban. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Turunkan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Tulungagung Diganjar Penghargaan
"Mendengar pengakuan pelaku pihak keluarga lalu melaporkan perbuatanna ke pihak berwajib," ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Mahasiswa Pembakar Polres Kediri Kota Siapkan Bom Molotov Sehari Sebelum Aksi
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya masih dalam penanganan penyidik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan modus aksi bejat ini dengan meminta korban untuk memijitnya. Setelah itu tersangka memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya.
“Jadi modus operandi Pelaku melakukan persetubuhan berawal memijat korban, lalu melakukan tindakan cabul kepada korban", tuturnya.
Baca juga: Pengamanan Ketat Tetap Berlaku di Tulungagung Meski Aksi Unjuk Rasa Batal
Polres Tulungagung mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak. Pelaku akan diproses sesuai hukum, sementara korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan”, pungkasnya.