jatimnow.com – Kuasa hukum terdakwa mutilasi koper merah, Mohammad Rofian resmi mengajukan upaya hukum banding. Banding ini diajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto.
Dalam keterangannya, Rofian menyampaikan bahwa pihaknya memanfaatkan masa tenggang waktu yang diberikan undang-undang untuk mengajukan banding.
“Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir, nah di dalam KUHP proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Sebelum tenggat tersebut berakhir, hari ini kita resmi menyatakan banding. Selanjutnya kami akan menandatangani akta banding,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Terdakwa Mutilasi Koper Merah Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lebih lanjut, Rofian menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding didasari hasil kajian tim kuasa hukum terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Dalam halaman 121 salinan putusan disebutkan terdakwa melakukan pembunuhan berencana karena dilatarbelakangi dendam. Padahal, antara terdakwa dan korban sebelumnya memiliki hubungan khusus. Terdakwa ingin mengakhiri hubungan itu, tetapi korban justru ingin tetap bersama Rohmad,” beber Rofian.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung
Ia menambahkan, hakim menilai adanya dendam dipicu oleh ucapan korban yang menghina anak terdakwa saat berada di hotel. Namun, menurut fakta persidangan, terdakwa tidak membawa alat apapun ke hotel.
“Justru korbanlah yang pertama kali mengajak bertemu di hotel,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum menilai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Mereka berpendapat pasal yang seharusnya dikenakan adalah 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah resmi mendaftarkan banding, tim kuasa hukum memiliki waktu 7 hari untuk menyusun dan mengajukan memori banding yang saat ini telah dipersiapkan.
Baca juga: Pelaku juga Jalani Rekonstruksi Mutilasi Koper Merah di Tulungagung
Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik setelah peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Korban, Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang juga teman dekat terdakwa, ditemukan tewas dengan cara tragis. Tubuhnya termutilasi menjadi beberapa bagian yang dibuang dalam koper merah di sejumlah daerah. Mulai Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo.
Pembunuhan itu berlatar belakang sakit hati dan cemburu pelaku.