jatimnow.com – Seorang pelajar berinisial F ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemicu kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu. F disebut menyebarkan ajakan melalui media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
“Pelaku F sejak 2024 telah membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif. Flayer yang sama kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus lalu,” terang Cipto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Ibu Ajukan Penangguhan Penahanan Anaknya yang Diamankan Pasca Demo di Kediri
Selain F, Polres Kediri Kota hingga kini telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan dewasa dan 19 lainnya anak berhadapan hukum. Sebanyak 46 orang ditahan, sedangkan 5 tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Penyidik juga sudah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Baca juga: LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis, Tersangka Penghasutan Demo Rusuh Kediri
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Kediri Kota akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti terlibat dalam kerusuhan. “Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.