jatimnow.com - Pemerintah mengambil langkah strategis dengan membentuk Komite Reformasi Polri sebagai respons atas serangkaian unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Komite ini diharapkan dapat menjadi wadah evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap institusi Polri, yang hasilnya akan menjadi pertimbangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan bahwa revisi UU Polri telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029.
"Hasil-hasil dari komite ini nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Kepolisian," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa komite tersebut kemungkinan akan beranggotakan sembilan orang, termasuk mantan Kapolri.
Baca juga: Gus Lilur: BALAD Grup Optimis Jadi Raja Lobster Dunia
"Mungkin kurang lebih sekitar sembilan. Ada lah (eks Kapolri). Beberapa nama lah," ucap Prasetyo.
HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, seorang pegiat anti korupsi yang akrab disapa Gus Lilur, memberikan respon positif terhadap rencana pembentukan komite reformasi Polri. Menurutnya, perbaikan dan evaluasi dalam setiap institusi, termasuk Polri, adalah hal yang niscaya.
"Seperti yang disampaikan Mensesneg di media, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan dan evaluasi," ujar Gus Lilur.
Ia berharap kehadiran komite reformasi Polri mampu membuat institusi kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Gus Lilur juga menyoroti maraknya kasus dugaan tambang ilegal di sekitar Jawa Timur, khususnya di Madura.
Baca juga: Gus Lilur Apresiasi Langkah Presiden Prabowo dalam Penataan Ekspor BBL
"Perlu penanganan serius, salah satu kasus aktual yang terjadi di kawasan Sumenep, Madura, terkait dugaan penambangan galian C di sekitar area wisata religi Asta Tinggi," pungkasnya.