jatimnow.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kasus korupsi Dana Hibah Pokmas DPRD Jawa Timur periode 2019-2022. Dalamn kasus ini sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut 3 orang diantaranya berasal dari Tulungagung. Mereka adalah mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar dan dua orang pihak swasta bernama Wawan Kristiawan dan Ahmad Royan. Ketiga tersangka ini memberi suap kepada anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk mendapat dana hibah Pokmas.
Dalam rilisnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari sebelumnya. Total terdapat 21 tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Sebanyak empat tersangka berperang sebagai penerima suap. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS), dua wakil ketua yaitu Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad Bagus Wahyudiono (BGS).
"Jadi dari 21 tersangka yang kami tetapkan 4 tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya merupakan yang memberi suap," ujarnya dalam akun Youtube KPK.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Gelar Sosialisasi Penyusunan Proposal Bisnis, Ini Tujuannya
Asep menjelaskan dalam kasus ini, hibah Pokmas disalurkan tidak murni berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan pesanan dengan sistem ijon atau bayar di muka. Para calon penerima hibah, harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui. Padahal seharusnya dana hibah ini diberikan langsung kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan tanpa perlu membayarnya.
"Saat masa reses anggota DPRD membawa aspirasi dari masyarakat, Pokir tersebut seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, namun pada kenyataanya ada sekelompok yang menginginkan dana hibah tersebut dan menggunakan sistem ijon duluan supaya dapat dana tersebut," tuturnya.
Baca juga: Satgas MBG Tulungagung Ungkap Penyebab SPPG Panen Resto Tidak Beroperasi
Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahad Tua Simanjuntak. Dari hasil pemeriksaan sejumlah nama diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya mantan Kepala Desa Karanganom, Sukar. KPK kemudian melakukan pencekalan terhadap Sukar dan mulai tahun 2024 Sukar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga.