Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok

Sabtu, 11 Okt 2025 11:59 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Foto: Dua WNA asal Tiongkok ddieportasi kantor imigrasi Kediri (Kanim Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX. Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama berada di Indonesia. Dalam persidangan di PN Kediri keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya dikenakan sanksi berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan bahwa kedua warga asing tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Berdasarkan penyelidikan, izin tinggal mereka tidak sesuai alamat dan perusahaan penjamin juga terindikasi fiktif. Keduanya terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar pada bulan Juli lalu.

“Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., kedua warga Tiongkok itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Pakistan, Lewati Batas Izin Tinggal

Kedua WNA tersebut sempat ditahan dan menjalani proses pengadilan di PN Kediri. Dalam persidangan di PN Kediri keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi WN Asal Jepang Lewat Bandara Juanda

"Keduanya divonis bersalah dan PN Kediri menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp20 juta," tuturnya.

\

Setelah menjalani vonis pengadilan, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, dengan pengawalan dari petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.

Baca juga: Imigrasi Kediri Gelar Sosialisasi di Kampung Inggris Pasca Penangkapan 3 WNA

“Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler