World Tobacco Asia 2025 di Surabaya Tetap Jalan, Ancam Indonesia Emas

Senin, 27 Okt 2025 08:36 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Koalisi Muda Peduli Akan Kesehatan (KOMPAK) aksi menolak World Tobacco Asia 2025 di Surabaya. (Foto: Kompak for JatimNow.com)

jatimnow.com - Ajang pameran internasional World Tobacco Asia (WTA) & World Vape Show (WVS) 2025 yang berlangsung di Grand City Convex Exhibition Surabaya pada 23–24 Oktober 2025 menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya Koalisi Muda Peduli Akan Kesehatan (KOMPAK).

Meskipun mendapat penolakan, pameran industri rokok dan produk tembakau tersebut tetap dilangsungkan, memicu protes keras dari organisasi yang fokus pada pengendalian tembakau ini.

KOMPAK, yang terdiri dari gabungan organisasi mahasiswa dan ahli kesehatan seperti Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Timur, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Jawa Timur, Pergerakan Anggota Muda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PAMI) Jawa Timur, dan Research Group for Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR, menilai penyelenggaraan acara ini sebagai ancaman nyata bagi kesehatan anak dan remaja di Indonesia.

Baca juga: Wortel Bukan Sekedar Sayur, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan

Dalam aksi damai yang digelar saat pameran berlangsung, perwakilan KOMPAK menyuarakan kekecewaan mendalam atas izin pelaksanaan WTA 2025. Mereka beranggapan bahwa acara tersebut secara substansial bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan anak dari bahaya rokok dan sponsor industri tembakau.

Perwakilan IPM Jawa Timur, Marsha Nasiha, menyoroti adanya kontradiksi dengan agenda pembangunan nasional. "Pameran WTA bertentangan secara substansial dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita 4 yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia unggul, sehat dan produktif," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kritik tajam kepada otoritas setempat. “Kami kecewa kenapa Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur bisa kebobolan berkali-kali membiarkan acara yang jelas melanggar aturan tetap berjalan. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Marsha.

Aktivis KOMPAK melakukan aksi protes damai di dalam lokasi pameran, mengenakan kaus bertuliskan #TolakWTA. Aksi tersebut menjadi simbol penolakan atas ketidakberpihakan pemerintah terhadap kesehatan publik dan upaya normalisasi industri rokok.

Saisy Syafira, Perwakilan ISMKMI Jawa Timur, menegaskan bahwa penyelenggaraan WTA di Surabaya menunjukkan ketidakpedulian pemerintah. Ia menyoroti kontradiksi yang mencolok dengan predikat yang disandang Kota Pahlawan.

Baca juga: Fakultas Farmasi Unair Gelar Pengmas, Tingkatkan Kesadaran Obat di Klaten

"Penyelenggaraan WTA di Surabaya juga menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Serta, dinilai sangat kontradiktif dengan status Kota Surabaya sebagai peraih predikat Kota Layak Anak tingkat nasional dan global,” tegas Saisy.

\

Hal senada diungkapkan Rizma Nastiti dari RGTC FKM Unair, yang merasa suara penolakan dari berbagai pihak diabaikan.

“Penyelenggaraan WTA jelas melukai perasaan banyak pihak. Padahal, dampak buruknya jelas banyak. Salah satunya, mencoreng status Surabaya sebagai kota layak anak di tingkat nasional maupun dunia. Sebuah kota yang masih mengizinkan kegiatan promosi rokok berlangsung di wilayahnya kurang pantas disebut sebagai kota layak anak,” ungkap Rizma.

Aksi protes KOMPAK tidak hanya sebatas orasi. Mereka mengajukan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah di berbagai tingkatan.

Baca juga: Unusa Fokus Kesehatan, Lahirkan Doktor Inovatif

Pertama, mendesak pemerintah pusat, Provinsi Jawa Timur, dan Kota Surabaya untuk segera membatalkan izin penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA)/World Tobacco Process and Machinery (WTPM) 2025 di Surabaya.

Kedua, meminta komitmen pemerintah di semua tingkat untuk tidak memberikan izin terhadap kegiatan serupa di masa mendatang, baik yang berkaitan dengan produk tembakau maupun rokok elektronik.

Ketiga, menolak segala bentuk kerja sama dan penerimaan sponsor dari industri rokok di ruang publik maupun kegiatan pemerintah.

KOMPAK juga menegaskan bahwa pameran tersebut melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya Pasal 14 yang melarang aktivitas promosi, pengiklanan, dan penjualan rokok dan/atau rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler