jatimnow.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 10,3 miliar.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengawasan intensif dan tindak lanjut dari 13 perkara tindak pidana yang telah mendapatkan ketetapan izin dari pengadilan.
Sebanyak 1.748 item atau 888.308 pieces (pcs) produk ilegal dimusnahkan, terdiri dari kosmetik ilegal (1.140 item/631.968 pcs), obat bahan alam ilegal (600 item/251.068 pcs), dan pangan tanpa izin edar (8 item/5.272 pcs). Produk-produk ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin keamanan dan mutunya.
Baca juga: Bea Cukai Jatim Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Miliaran
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa pengawasan obat dan makanan secara komprehensif terus dilakukan untuk melindungi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu 'CEK KLIK' sebelum membeli produk: cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan jangan konsumsi produk yang sudah Kedaluwarsa," katanya, di BPOM Surabaya, Rabu (29/10).
Baca juga: 163 Ribu Rokok Ilegal Disita dari Sebuah Warkop di Surabaya
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Badan POM untuk memastikan bahwa produk ilegal tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Kejahatan di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena dampaknya bisa sangat merugikan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, Badan POM mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan melalui Contact Center HALO BPOM (1-500-533), WA (08771-1500-533), atau email ke bpom_surabaya@pom.go.id atau ulpk_sby@yahoo.co.id.
Baca juga: 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Balai Kota Surabaya
Sebagai informasi tambahan, pada hari yang sama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Sidoarjo juga memusnahkan 17.166.200 batang rokok ilegal senilai Rp 25,5 miliar.
Sinergi antara BPOM dan Bea Cukai ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.