Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Tulungagung

Sabtu, 01 Nov 2025 15:20 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Sopir bus Harapan Jaya yang ditetapkan tersangka. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com–Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30), warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi kemarin siang, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi juga berencana meminta keterangan perusahaan bus terkait peristiwa tersebut. Tersangka juga sempat mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaan pada bulan September lalu, karena melanggar lampu lalu lintas.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa RAS melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Korban Kecelakaan di Tulungagung Merupakan Mahasiswi UIN SATU

Kompol Arie Taufan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, RAS terbukti mengemudi secara ugal-ugalan dengan alasan mengejar waktu dan takut disusul bus lain yang berada di trayek yang sama. Tersangka juga sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Baca juga: Longsor Tutup Akses Utama Tulungagung-Trenggalek Via Pagerwojo

“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” terangnya.

\

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana menjelaskan tersangka mengemudikan bus dengan kecepatan mencapai 80 Km/jam. Tersangka sempat melakukan upaya pengereman. Namun karena tersangka tidak sempat menginjak kopling, mesin bua tersebut mati dan ban bagian belakang terkunci. Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, 2 Pemotor Tewas Dihantam Bus Harapan Jaya

"Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat, " pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler