Gelar Pesta Sabu, Ompong Cs Masuk Penjara

Kamis, 18 Okt 2018 10:11 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti dan tersangka pengguna narkoba. (Humas Polres Madiun Kota/Istimewa)

jatimnow.com - Ketahuan menggunakan sabu, tiga orang sahabat ini pun sama-sama masuk penjara. Nasib inilah yang dijalani oleh Ompong (35), Kentuz (46), dan Carik (30).

Ketiga warga Kecamatan Taman, Kota Madiun ini ditangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu. Mereka diringkus Sat Narkoba Polres Madiun Kota dalam satu hari di lokasi yang berbeda.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, yang pertama kali diringkus adalah Ompong.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

"Target lama memang si Ompong itu," katanya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (18/10/2018).

Ompong diringkus di tepi Jalan Kapten Saputro, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.

"Kami pancing untuk Ompong menemui petugas. Dan memang benar, ada sabu-sabu seberat 0.22 gram," tambah AKBP Nasrun.

Menurutnya, petugas hampir saja terkecoh. Karena pelaku menyimpan sabu tersebut dalam gulungan tisu. Dari penangkapan Ompong, berkembang ke dua sahabatnya, Kentuz dan Carik.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Ia mengatakan, Ompong sering pesta narkoba dengan dua orang lainnya.

\

"Petugas bergerak di rumah Kentuz. Namun tidak mendapati barang bukti sabu-sabu. Hanya pipet dan barang yang digunakan menghisap sabu," ujarnya.

Terakhir, di rumah Carik petugas menyita sabu-sabu seberat 0.12 gram. Dan pipet untuk menghisap.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

"Totalnya 0.34 gram," terangnya.

Dari keterangan ketiganya, mereka baru mengkonsumsi narkoba 2-3 bulan yang lalu. Mereka mengaku tidak kenal atau ketemu dengan penjual sabu-sabu nya.


Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler