jatimnow.com - Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus perjudian di rumah karaoke di wilayah Surabaya barat, Kamis (18/10/2018). Polisi juga mengungkap modus perjudian tersebut.
Tiga tersangka itu antara lain HK warga Jajar Tunggal, Surabaya, FR warga Jalan Rajawali, Bangkalan, Madura serta SAM warga Desa Kelbung, Bangkalan, Madura. HK berperan sebagai bandar, sedangkan FR dan SAM merupakan pemain.
Selain itu, ada pria berinisial SB yang juga ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau besar saat penggerebekan dilakukan.
"Tersangka sudah kami tahan," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (18/10/2018).
Baca juga:
Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi
- Polisi Gerebek Perjudian di Rumah Karaoke?
- Polisi Gerebek Perjudian dari Rumah Karaoke, Berapa Diamankan?
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perjudian di Rumah Karaoke
Setelah memeriksa 3 tersangka perjudian, terungkap pula modus yang mereka lakukan.
"Jadi awalnya mereka menyewa satu ruangan besar di tempat karaoke itu. Kemudian sang bandar menyediakan kartu domino sebagai sarana perjudian," beber Rudi.
Setelah itu, HK menggelar judi jenis Nger (semacam bakarat) dengan aturan perjudian dikendalikan oleh HK sang bandar. Para peserta menombok minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 3 Juta.
Setelah kartu domino dibagi oleh bandar ke peserta, bandar membuka kartunya. Jika nilai kartu bandar lebih kecil dari peserta, maka sang bandar wajib membayar ke peserta sesuai jumlah tombokan yang dipasang peserta, begitu sebaliknya.
Dari penggerebekan itu sendiri, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita uang perjudian sebesar Rp 79 juta, 17 kartu domino dan sebuah senjata tajam jenis pisau. Penggerebekan itu sendiri dilakukan pada Rabu (17/10/2018) dini hari sekitar puku 00.30 Wib. Dalam penggerebekan itu, diamankan 16 orang yang saat itu berada di dalam ruang (room) karoake.
Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan