Begini Pengakuan Tersangka Pembuang Bayi di Perumahan Elit Surabaya

Sabtu, 20 Okt 2018 14:34 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Tersangka pembuang mayat bayi saat berada di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Maria Ledatondu (24) tersangka pembuang bayi di bak sampak kawasan perumahan elit di Surabaya akhirnya bercerita bagaimana ia membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Pembuangan itu untuk menutupi aib dirinya yang hamil di luar nikah.

Asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Kejawen Putih Mutiara VIII Blok C 3/212, Surabaya tersebut hamil dengan kekasihnya yang berada di kampung halaman, yakni di Sumba Barat.

Rabu (17/10/2018) pukul 03.00 Wib, menjadi detik-detik Maria membunuh bayi perempuan yang dilahirkannya itu.

"Saya masuk ke kamar mandi. Setelah bayi saya keluar, langsung saya bungkus dengan kaos saya dan saya masukkan ke dalam tas kresek kemudian saya tali," aku Maria di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/10/2018).

Setelah memasukkan buah hatinya itu ke dalam tas kresek, Maria sama sekali tak mendengar tangisan anaknya itu. Dia kemudian membersihkan darah persalinannya yang meluber ke lantai kamar mandi. Setelah badan dan kamar mandi itu bersih, Maria bergegas ke luar rumah majikannya tersebut.

"Saya tidak cerita ke bos saya kalau saya habis melahirkan. Saya malu menanggung ini," tambah Maria dengan logatnya yang khas.

Setelah keluar rumah majikannya, Maria menuju rumah kosong yang terletak di samping rumah majikannya tersebut. Dia kemudian meletakkan bungkusan tas kresek berisi anaknya sendiri itu ke dalam bak sampah di depan rumah kosong tersebut.

"Saya letakkan begitu saja. Saya nggak tahu, anak saya masih hidup atau tidak. Kemudian saya beraktifitas seperti biasanya," aku Maria lagi.

Meski terlihat seperti biasanya, Maria tidak menyangka jika bayinya ditemukan tukang sampah hingga kasusnya ditangani polisi. Saat ia diinterogasi polisi, ia tak menampik sedikitpun.

"Saya mengakui saya khilaf. Saya menyesal kenapa saya bisa berbuat setega itu," pungkas Maria.

Atas perbuatannya, Maria terancam hukuman 9 tahun penjara dengan Pasal 342 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menghilangkan nyawa.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler