jatimnow.com-Proyek pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung terindikasi diberhentikan sementara. Hal tersebut disebabkan masa penetapan lokasi (penlok) jalan tol yang telah berakhir pada Desember 2025 lalu. Jalan Tol Kediri-Tulungagung merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemrakarsa proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung adalah PT Gudang Garam.
Berdasarkan data dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian PUPR, rencana pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung memiliki panjang 44,17 kilometer. Dengan indikasi nilai investasi mencapai Rp 9,92 triliun.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Tutur Pamuji Purbosayekti mengatakan, progres pembebasan lahan jalan Tol di Kabupaten Tulungagung masih belum ada kejelasan. Berdasarkan aturan, penentuan lokasi (Penlok) telah berakhir pada Desember 2025 lalu.
Baca juga: Mahasiswa dan DPC PDIP Tulungagung Tegaskan Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung
"Untuk informasi perpanjangan penlok, kami belum mendapatkan informasi terbaru secara resmi," ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Padahal penlok merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Sedangkan untuk perpanjangan penlok hanya bisa dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis. Dengan kondisi seperti ini, progres pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung terindikasi berhenti untuk sementara waktu. Namun, BPN Tulungagung belum menerima informasi secara resmi dari Kementerian PUPR.
"Info yang kami dapat dari penanggung jawab teknik (PJT) pemberhentian jalan Tol di Tulungagung karena memprioritaskan proyek jalan menuju Bandara Dhoho Kediri," terangnya.
Berdasarkan data BPN Tulungagung ada sekitar 20 persen tanah warga yang terdampak jalan tol telah menerima uang ganti rugi. Namun, untuk angka pastinya masih perlu dilakukan verifikasi kembali.
Baca juga: SPPG Pemasok MBG ke SMK Sore Tulungagung Disidak, Ini Catatan Korwil BGN
"Informasinya tidak banyak. Perkiraan warga yang sudah menerima uang ganti rugi sekitar 20 persen," jelasnya.
Disinggung soal nasib warga yang sudah menyerahkan sertifikat tanah dan belum menerima ganti rugi, Tutur Pamuji mengungkapkan, saat ini sertifikat tanah warga yang terdampak proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung masih dipegang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Nanti untuk warga yang belum menerima ganti rugi, akan dikembalikan sertifikatnya. Saat ini setifikat masih dipegang oleh PPK," ungkapnya.
BPN Tulungagung juga sudah melakukan komunikasi dengan PPK. Dimana warga bisa mengajukan surat permohonan untuk meminta sertifikat tanah dikembalikan.
Baca juga: Sejumlah Siswa SMK Sore Tulungagung Alami Mual Muntah dan Diare Usai Santap MBG
"Dari PPK juga siap untuk menyerahkan sertifikat kepada warga. Sedangkan untuk warga yang sudah menerima uang ganti rugi, maka tanahnya sudah dibeli oleh negara," imbuhnya.
Apabila proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung dilanjutkan kembali, maka proses pengadaan tanah akan dilakukan kembali dari awal. Mulai dari pendataan warga, indentifikasi, pengukuran hingga proses appraisal atau penilaian harga tanah.
"Jika ada kelanjutan maka warga akan didata kembali dan diappraisal ulang. Artinya proses akan kembali dari awal," pungkasnya.