Video Pengejaran Jambret di Tulungagung Viral, Polisi Tangkap Pelaku

Jumat, 30 Jan 2026 07:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Polisi merilis penangkapan jambret yang viral di medsos. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Sebuah video aksi pengejaran jambret di Tulungagung viral di media sosial. Dalam video yang direkam dari dalam mobil tersebut pelaku jambret yang mengendarai sepeda motor honda PCX warna merah berusaha kabur usai menjalankan aksinya. Mobil pengejar tersebut sempat menabrak pelaku. Namun pelaku berhasil meloloskan diri setelah masuk ke dalam jalan sempit.

Satreskrim Polres Tulungagung sendiri akhirnya menangkap pelaku jambret yang viral ini. Pelaku diketahui berinisial TS (33) warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan aksi penjambretan ini dilakukan pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Pelaku saat itu mendatangi korban yang terlihat membuang sampah. Pelaku lalu menanyakan alamat seseorang. Saat korban lengah pelaku langsung mengambil kalung yang dikenakannya. Korban sendiri sempat memberikan upaya perlawanan dengan menarik motor pelaku hingga terjatuh.

Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille

"Pelaku sempat terjatuh bersama motornya, kalung yang diambil ikut terlepas, korban lalu berteriak maling dan pelaku langsung kabur," ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung

Berbekal rekaman video pengejaran yang viral, polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan. Mereka lalu menangkap pelaku saat bekerja di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Usai menjalankan aksinya, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Sadar telah viral, pelaku lalu mengganti plat nomor kendaraanya. Pakaian yang dikenakan juga dibuang ke sungai.

\

"Kami juga mendapatkan barang bukti pelat nomor asli kendaraan AG 5324 KCU yang terpasang saat menjalankan aksinya. Jadi setelah viral, pelatnya diganti dengan nomor palsu," imbuhnya.

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali melakukan kejahatan selama lima bulan terakhir. Di antaranya jambret kalung di Desa Tanggung, pencurian sepeda motor CRF di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, pencurian uang Rp3 juta di Desa Kepuh dan pencurian emas milik karyawan pabrik gipang di Desa Kepuh. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan kita jerat dengan pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler