PTPN I Regional 5 Gandeng Kejati Jatim, Amankan HGU dari Alih Fungsi

Kamis, 12 Feb 2026 08:45 WIB
Reporter :
Ali Masduki
PTPN I Regional 5 sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi, dan DLH Jatim. (Foto: PTPN I Regional 5/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 mengambil langkah tegas untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Jawa Timur.

Melalui sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi, dan DLH Jatim, perusahaan plat merah ini memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan ilegal di kawasan dataran tinggi.

Isu lingkungan menjadi alarm bagi perusahaan, khususnya di area sensitif seperti kawasan Ijen, Bondowoso.

Baca juga: Konflik JCE-Blawan Berlarut, Pekerja Kebun Kopi Turun ke Jalan

Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, mengungkapkan bahwa dinamika pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang beralih ke tanaman semusim menjadi tantangan serius bagi keseimbangan ekosistem.

"Kami memegang mandat negara atas Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 100 ribu hektar. Di dalamnya terdapat komoditas strategis seperti kopi arabika di Ijen. Tanggung jawab kami adalah memastikan produktivitas tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian alam," ujar Subagiyo dalam forum diskusi di Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Subagiyo memperingatkan bahwa pengabaian kaidah konservasi demi keuntungan jangka pendek berisiko fatal.

Perubahan pola tanam yang serampangan di hulu dapat memicu bencana besar, mulai dari degradasi tanah hingga banjir bandang dan longsor yang mengancam pemukiman warga di bawahnya.

Baca juga: Tak Hanya Perbaikan Rumah, Program TJSL PTPN I Regional 5 Juga Sasar Pendidikan

Langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum dan regulator ini dilakukan agar setiap jengkal pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum.

\

"Sinergi ini memastikan tata kelola lahan tidak hanya soal ekonomi, tapi juga soal keselamatan lingkungan dan kepatuhan regulasi," tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, mengingatkan bahwa dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan melekat pada pemegang izin, namun penegakan hukum akan menyasar siapa pun yang terbukti merusak lingkungan.

Baca juga: Kebun Silosanen Jember Serap Belasan Ribu Pekerja Borongan

Di sisi lain, KLHK melalui Ketua Pokja Pengendalian Pencemaran Udara, Noor Rachmaniah, ikut menyoroti pengendalian emisi dan polusi udara dari aktivitas industri perkebunan.

Proses verifikasi dan pembuktian lapangan akan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap unit usaha patuh pada standar lingkungan terbaru.

Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan mampu menciptakan benteng pertahanan bagi aset negara di sektor perkebunan, sekaligus menjamin masyarakat sekitar terhindar dari ancaman bencana akibat kerusakan alam yang dipicu oleh aktivitas ilegal.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler