jatimnow.com - Penyelidikan kasus kebakaran Pasar Pon, Trenggalek pada 25 Agustus 2018 lalu, dihentikan oleh polisi.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, dari keterangan saksi mata, api diketahui berasal dari kabel listrik yang terbakar di atas sebuah kios aksesoris dan mainan.
Baca juga: Rumah di Ponorogo Terbakar Gegara Anak Mainan Korek, 1 Orang Terluka
Saksi yang saat kejadian sedang menonton pertandingan Asian Games, langsung berteriak minta tolong kepada penjaga. "Api sudah mulai membesar dan membakar kios yang berada di dalam pasar pon," ujarnya, Senin (22/10/2108).
Setelah melakukan upaya pemadaman selama hampir lima jam, petugas akhirnya berhasil memadamkan api. Petugas labfor Polri Cabang Surabaya baru bisa melakukan olah TKP, tiga hari setelah peristiwa berlangsung.
Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi memastikan penyebab utama kebakaran berasal dari akumulasi panas (heat accumulation) akibat terjadinya proses kebocoran (korsleting) arus listrik pada kabel instalasi listrik jenis NYM ( 3 X 2,5 ) mm2 ( milimeter persegi ), yang telah melelehkan dan menyulut isolasi kabel.
Baca juga: Ruko di Pasar Ngraho Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp370 Juta
"Api kemudian membakar media di sekitarnya antara lain plastik, kertas, triplek, dan kayu," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan ini, polisi menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan serta tindak pidana lain dalam kasus kebakaran Pasar Pon.
"Tidak ada unsur kesengajaan dan tindak pidana jadi kita terbitkan SP3," pungkasnya.
Baca juga: Toko Bangunan di Ponorogo Terbakar, Pemadaman Berlangsung 4,5 jam