jatimnow.com - Kuliner khas Kabupaten Lamongan, Sego Boran, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan RI pada tahun 2025 dan menjadi kabar membanggakan bagi masyarakat Lamongan.
Sertifikat penetapan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, dalam agenda Penyerahan Apresiasi Seniman dan Pelaku Budaya, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya, serta Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, mengatakan bahwa penetapan Sego Boran sebagai WBTb menjadi momentum penting bagi pengembangan sektor pariwisata daerah, sekaligus peluang strategis untuk memperkuat ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Baca juga: Dugaan PHK Sepihak Pekerja Asal Gresik di Lamongan, Disnaker Turun Tangan
“Pemerintah Kabupaten Lamongan akan terus melakukan upaya promosi dan pengembangan kuliner khas daerah agar semakin dikenal luas dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dirham, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk
Sego Boran ditetapkan dalam kategori WBTb bidang Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Penetapan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Lamongan yang selama ini konsisten melestarikan budaya sebagai bagian dari identitas daerah.
Sebelumnya, sejumlah tradisi dan budaya khas Lamongan juga telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, di antaranya Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, serta Perahu Ijon-ijon.
Baca juga: Bupati Lamongan: Perbaikan Ornamen Paduraksa Tunggu Masa Libur
Pada kesempatan tersebut, Dirham turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga, melestarikan, dan membanggakan warisan budaya daerah sebagai kekuatan dan jati diri Lamongan.