Kadispendik dan 2 Rektor Tersangka, 4 Pengurus PPLP Ikut Terseret

Rabu, 24 Okt 2018 10:10 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, CF Glorian
Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim

jatimnow.com - Kasus pemberian keterangan palsu yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan 2 orang rektor perguruan tinggi swasta di Banyuwangi, tidak berhenti disitu saja.

Sebab, selain ke tiga pejabat tersebut, masih ada 4 orang lainnya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut antara lain Siswaji, Murdiyanto, Mislan, dan Heru Muhardi. Mereka semua merupakan pengurus PPLP-PT PGRI yang baru.

Baca juga: 352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

PPLP-PT PGRI merupakan kepanjangan dari Perhimpunan Pembina Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, total tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Jatim menjadi 7 orang.

Ke tujuh orang ini dianggap aktif memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta notaris yang menjadi legal standing keanggotaan PPLP-PT PGRI kubu Sadi CS, dan menaungi Kampus UNIBA yang ada di Jalan Ikan Tongkol.

Akibatnya, Moh Ilyas Karnoto, pelapor, yang sebelumnya menjadi pengurus PPLP-PT PGRI periode 2011-2016 harus hengkang setelah dikeluarkannya akta notaris nomor 31 tahun 2014 yang diketuai oleh Sadi.

Namun dalam prosesnya, menurut Ilyas, ke tujuh orang tersebut telah mengadakan rapat anggota yang mengatasnamakan PPLP Banyuwangi.

Dalam prakteknya, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono bersama 6 orang lainnya memberikan kuasa anggota kepada Sadi untuk menghadap notaris.

Baca juga: Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

Bahkan, kata mantan PNS ini, PPLP Banyuwangi periode 2011-2016 dibubarkan melalui SK yang dikeluarkan oleh PGRI Jatim yang diduga melibatkan campur tangan Teguh Sumarno yang juga Ketua PGRI Banyuwangi.

\

"Lah ini aneh, anggota perkumpulan, PPLP, yang tidak berkorelasi dengan PGRI di bubarkan oleh AD/ART PGRI," keluhnya.

Dengan SK tersebut, oleh Sadi CS, tambah Ilyas, dijadikan sebagai alat untuk melahirkan akta notaris nomor 31 tahun 2014 mengganti kepengurusan pihak pelapor.

Dengan munculnya akta tersebut, kepengurusan PPLP periode 2011-2016 dinyatakan berakhir.

Baca juga: KKP Gelontor Dana Rp22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi

"Jadi 7 orang tersebut terlibat dalam rapat anggota mengatas-namakan PPLP Banyuwangi. Semua terlibat, ini yang perlu diluruskan," papar Ilyas.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Ia tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler