jatimnow.com – Polda Jatim melimpahkan tersangka UF, oknum lora atau anak kiai di Bangkalan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santri, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.
“Untuk berkas tersangka UF, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Dugaan Manifes Bodong KMP Mutiara Sentosa I, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.
Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.
Baca juga: Selebgram Bali Dibekuk Terkait Dugaan Arisan Fiktif Rp2,5 Miliar, Endorse Artis Untuk Promosi
“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.
Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Setor Rp4,9 M Aset Judi Online ke Kas Negara
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.