Pria ini Gadaikan Mobil Milik Tetangga yang Disewanya

Kamis, 25 Okt 2018 13:00 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Hafiluddin Ahmad
Tersangka Gufron saat diamankan petugas di rumah saudaranya

jatimnow.com - Menggadaikan mobil milik tetangga yang disewanya, membuat Gufron dijemput secara paksa oleh polisi di rumah saudaranya di Desa Blambangan, Muncar, Banyuwangi.

Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar ini telah melarikan dan kemudian menggadaikan mobil Honda Brio milik Mohamad Amin (61), tetangga rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, modus pelaku dinilainya sama dengan kasus penggelapan mobil bermodus sewa sebelumnya.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Gufron menyewa mobil korban selama dua hari, namun tidak dikembalikan hingga masa penyewaan selama 2 x 24 jam.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob mengamankan Gufron di rumah saudaranya," papar AKP Panji, Kamis (25/10/2018).

\

Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.

Baca juga: Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"BPKB mobil Brio nopol P 1593 VQ berhasil kita amankan," ujarnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler