jatimnow.com - Menggadaikan mobil milik tetangga yang disewanya, membuat Gufron dijemput secara paksa oleh polisi di rumah saudaranya di Desa Blambangan, Muncar, Banyuwangi.
Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar ini telah melarikan dan kemudian menggadaikan mobil Honda Brio milik Mohamad Amin (61), tetangga rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, modus pelaku dinilainya sama dengan kasus penggelapan mobil bermodus sewa sebelumnya.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Gufron menyewa mobil korban selama dua hari, namun tidak dikembalikan hingga masa penyewaan selama 2 x 24 jam.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob mengamankan Gufron di rumah saudaranya," papar AKP Panji, Kamis (25/10/2018).
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
"BPKB mobil Brio nopol P 1593 VQ berhasil kita amankan," ujarnya.