jatimnow.com - Menggadaikan mobil milik tetangga yang disewanya, membuat Gufron dijemput secara paksa oleh polisi di rumah saudaranya di Desa Blambangan, Muncar, Banyuwangi.
Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar ini telah melarikan dan kemudian menggadaikan mobil Honda Brio milik Mohamad Amin (61), tetangga rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, modus pelaku dinilainya sama dengan kasus penggelapan mobil bermodus sewa sebelumnya.
Baca juga: Tawarkan Beasiswa Kedokteran di Cina, Kades Asal Banyuwangi Tipu Siswa Malang Rp150 Juta
Gufron menyewa mobil korban selama dua hari, namun tidak dikembalikan hingga masa penyewaan selama 2 x 24 jam.
Baca juga: DPO Penipuan Investasi Rp7,8 Miliar Ditangkap, Ini Respons BRI
"Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob mengamankan Gufron di rumah saudaranya," papar AKP Panji, Kamis (25/10/2018).
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.
Baca juga: Kenal di Facebook, TKW Asal Tulungagung Tertipu Ratusan Juta
"BPKB mobil Brio nopol P 1593 VQ berhasil kita amankan," ujarnya.