jatimnow.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Blitar.
Mereka ditangkap saat mengikuti kompetisi sepak bola antar kampung (tarkam) di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Tradisi Tarawih Cepat di Blitar Ini Telah Berlangsung Sejak Ratusan Tahun Lalu
Dua WNA yang diamankan tersebut masing-masing Coulibaly Foungnigue Brahima alias Ibrahim (27) dan Kone Adama Junior alias Adam (23).
Baca juga: Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Lansia di Blitar Ikuti Pondok Ramadan