jatimnow.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Blitar.
Mereka ditangkap saat mengikuti kompetisi sepak bola antar kampung (tarkam) di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Menjadi Keynote Speaker di Blitar, Megawati Serukan Kemerdekaan Palestina
Dua WNA yang diamankan tersebut masing-masing Coulibaly Foungnigue Brahima alias Ibrahim (27) dan Kone Adama Junior alias Adam (23).
Baca juga: PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan