jatimnow.com - Bupati Blitar Rijanto prihatin dengan tindakan Bambang Cahyo Widodo (52), lurah Garum yang terjaring OTT Satreskrim Polres Blitar. Dia ditangkap setelah melakukan pungutan liar terhadap proses pecah tanah.
Berbagai upaya dan sosialisasi dan sidak yang dilakukan oleh Pemkab Blitar rasanya tak mempan untuk menghentikan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan terlebih lurah. Meski begitu Pemkab Blitar akan memberikan bantuan hukum kepada BC.
"Ya ini kan masih proses. Kita juga hormati proses hukum. Tentunya karena dia seorang PNS kita juga akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum. Karena mau tidak mau itu ada kewajiban kita," kata Bupati Blitar Rijanto di Kanigoro Senin (19/03/2018).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK
Selain itu meski BC kini telah ditahan oleh pihak kepolisian, akan tetap menerima gaji dari pemerintah. Hanya saja gaji yang diterima akan dipotong, hingga keluarnya keputusan yang inkrah dari pengadilan.
Bila dinyatakan tak bersalah, praktis seluruh haknya sebagai ASN akan dipenuhi termasuk kemungkinan menjabat kembali sebagai Lurah. Namun bila ditetapkan bersalah, akan ada prosedur selanjutnya.
"Dan gajinya tidak akan menerima full. Kalau dinyatakan tidak bersalah semuanya akan dikembalikan. Kalau bersalah ya akan ada sanksi lainya," ungkapnya.
Baca juga: KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo
Rijanto menambahkan beberapa upaya pencegahan terus dilakukan demi mencegah terjadinya kasus ASN terjerat hukum. "Warning pasti. Sosialisasi terus kita lakukan. Kita juga sedang berupaya merealisasikan instruksi pemerintah pusat dan provinsi untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tambahnya.
Sebelumnya pada Senin (19/03/2018) Bambang Cahyo Widodo (52) Seorang PNS di jajaran Pemkab Blitar diciduk polisi. PNS yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Garum tersebut di OTT petugas saat dirumahnya sendiri yang ada di 04/01 Kelurahan/Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Pelaku ditangkap atas ulahnya menerima pungutan liar untuk proses pecah tanah. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas, tersangka ditangkap dirumahnya berikut sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 9 juta rupiah beserta dokumen surat tanah.
Baca juga: Koperasi Abal-abal, Bayu Otto Blak-blakan, Terjaring OTT
Sementara akibat ulahnya Pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto