jatimnow.com - Menggunakan tas bertuliskan Turn Back Crime saat membawa sabu yang dibelinya, membuat Nur Laily Surayah (33), warga Jalan Sunan Prapen 2-EE /22, Klangonan, Kebomas, Gresik percaya diri.
Namun rupanya, prediksi Nur Laily salah, karena ulahnya terendus polisi. Saat melintas di Jalan Hangtuah, Semampir, Surabaya, ia disergap. Meski awalnya polisi kesulitan menemukan sabu yang disimpan Nur Laily, polisi akhirnya mendapatkannya.
"Sabu itu dimasukkan tersangka (Nur Laily) ke dalam tas bertuliskan Turn Back Crime," sebut Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto, Sabtu (27/10/2018).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Penyergapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 22.30 Wib. Itu setelah mereka mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Sawah Pulo, Semampir, Surabaya yang dilakukan tersangka Nur Laily.
"Kami juga tangkap pria yang membonceng tersangka. Sebab pria itu terbukti turut membeli sabu tersebut," beber Kusminto.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Pria tersebut bernama Widanarko (36) warga Ploso, Tambaksari, Surabaya. Dia mengeluarkan uang Rp 50 ribu untuk menggenapi pembelian satu poket sabu dengan berat kotor 0,42 gram yang harganya sebesar Rp 300 ribu.
Setelah keduanya dibawa ke Mapolsek Tandes dan diinterogasi, tersangka Nur Laily mengaku jika dirinya juga disuruh membeli sabu oleh temannya yang bernama Yesie Prabawanti. Dari informasi itulah, perempuan 34 asal Proklamasi Fisika, Kebomas, Gresik itu ditangkap.
"Tersangka ketiga (Yesie) ikut iuran membeli sabu dengan memberikan uang Rp 250 ribu kepada tersangka pertama (Nur Laily)," sambung Kusminto.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Dari pengakuan ketiga tersangka, sabu itu rencananya akan dipakai bersama-sama di Gresik. "Kami masih mencoba mengembangkannya ke arah orang yang menjual sabu kepada para tersangka ini," pungkas Kusminto.