Cabuli Anak Bawah Umur, Tukang Las ini Seret dan Bekap Korbannya

Senin, 29 Okt 2018 18:05 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat membeberkan barang bukti dan tersangka pencabulan.

jatimnow.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota meringkus MA (20), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pria yang sehari-hari bekerja di bengkel las ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 25 Oktober lalu. Saat itu, niat bejat pelaku muncul saat pelaku melihat korban sedang bermain sepeda di dekat rumahnya.

“Pelaku yang saat itu pulang kerja dan melihat korbannya sedang bermain langsung memanggil korban. Pelaku kemudian menyeret korban sambil membekap korban agar tidak berteriak,” kata Sigit, Senin (29/10/2018).

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Pelaku kemudian menyeret korban ke belakang rumah kosong yang berada di perumahan. Disitulah korban melakukan pencabulan.

Akibat pencabulan itu, korban mengalami pendarahan di bagian kemaluannya. Tak hanya itu, akibat kejadian ini, korban juga mengalami trauma.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

“Keluarga korban melapor ke kami hari itu juga, kami terima laporannya sekitar pukul 21.00 Wib. Setelah itu, petugas langsung mendatangi rumah korban dan mengumpulkan petunjuk guna melakukan penyelidikan,” kata Sigit.

\

Sigit melanjutkan, petugas yang saat itu mendatangi TKP berhasil menemukan rekaman CCTV yang jaraknya tidak jauh dari TKP. Sehingga, petugas dengan mudah mengantongi identitas pelaku.

“Setelah identitas kami kantongi, di hari selanjutya, tim buser berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kerjanya, yakni di bengkel las yang berada di Surodinawan,” imbuhnya.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar hukuman sesuai Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler