Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi

Selasa, 30 Jun 2026 09:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kuasa hukum Apriliawan Adi Wasito. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Calon Bupati Tulungagung nomor urut 2 Santoso diadukan ke Polres Tulungagung oleh Ketua Tim Pemenangan, Tri Agus Prayitno. Aduan dibuat atas dugaan kasus penipuan pendanaan Pilkada Tulungagung 2024 dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Satreskrim Polres Tulungagung melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun belum menemukan titik temu dalam pembahasannya.

Kuasa hukum pengadu, Apriliawan Adi Wasito mengatakan kasus dugaan penipuan terkait pendanaan Pilkada 2024 telah diadukan Agus Tri Prayitno selaku Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 2 sejak Agustus 2025 ke Polres Tulungagung. Dalam perkara ini, pihak teradu adalah mantan calon Bupati Tulungagung nomor urut 2 dalam Pilkada 2024, Santoso. Namun hingga sekarang kasus masih belum terselesaikan.

"Aduan sudah kami buat sejak Agustus 2025 lalu terkait penipuan pendanaan Pilkada 2024," ujarnya usai pelaksanaan mediasi, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Lama Tak Buka Kios, Ratusan Pedagang Pasar Tradisional di Tulungagung Ditegur

Dalam upaya penyelesaian kasus ini, kedua belah pihak telah melakukan mediasi sebanyak lima kali. Bahkan mediasi juga dilakukan di Polres Tulungagung dan belum menemukan penyelesaian.

"Ini mediasi ke lima. Tapi untuk mediasi di Polres Tulungagung baru pertama kali," jelasnya.

Adapun nominal uang yang dipersoalkan untuk pendanaan Pilkada 2024 mencapai Rp1,6 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye saat Pilkada 2024.

Baca juga: Bawa Kabur Motor Usai Ajak Check-in Korban, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi

"Belum adanya kesepakatan karena perbedaan besaran rincian dana yang tidak sama antara kedua belah pihak," paparnya.

\

Pihak Tim Pemenangan Agus Tri Prayitno tidak segan-segan menempuh proses hukum. Namun dari pihak kuasa hukum Santoso meminta untuk dilakukan komunikasi lagi untuk mencari titik temu.

"Dari pihak pak Agus ingin tetap proses hukum lebih lanjut. Tapi jika ada mediasi bisa dilakukan sambil berjalan," ungkapnya.

Baca juga: Imbas OTT KPK, Pemkab Tulungagung Raih Predikat WDP dari BPK

Sementara itu Santoso enggan memberikan tanggapan mengenai permasalahan ini.

"No komen," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler